Bawaslu Bantul Awasi Kampanye Dengan Mengundang Tim Pemenangan Paslon

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Bawaslu Bantul datangi Tim Pemenangan Paslon  (Judiman)
Bawaslu Bantul datangi Tim Pemenangan Paslon (Judiman)

KRJogja.com - BANTUL - Bawaslu Bantul melakukan koordinasi pengawasan kampanye dengan mengundang Tim Pemenangan dan penghubung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024, Rabu (2/10).

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan koordinasi ini dilakukan setelah masa kampanye berlangsung selama sepekan. Dalam koordinasi tersebut Bawaslu Bantul mengingatkan agar Tim pemenangan dan Tim kampanye menaati regulasi kampanye terutama berkaitan dengan metode dan jadwal kampanye.

Bawaslu Bantul juga menyampaikan skema pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama tahapan kampanye. Adapun pengawasan pada saat ada kegiatan kampanye maka pengawas akan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye yang memuat imbauan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadir dalam kampanye seperti ASN, TNI, Polri, pamong kalurahan dan anak-anak.

Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang misalnya menghasut, mengadudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Didik juga menjelaskan bahwa pengawas selama tahapan kampanye akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan berbasis masyarakat yang mengumpulkan massa. "Hal ini bertujuan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," papar Didik.

Tim kampanye Paslon juga diingatkan untuk selalu menyampaikan pemberitahuan kampanye kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Bantul dan KPU Bantul.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menegaskan, agar Tim pemenangan atau Tim kampanye memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 maupun Perbup Nomor 46 Tahun 2024.

Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK, tidak boleh dipasang di perempatan, tidak boleh dipasang didekat APILL, dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah. Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK diseluruh wilayah Kabupaten Bantul. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X