Krjogja.com Bantul - Komplotan pencuri mobil asal Magelang masing- masing berinisial AJ (24) warga Sukorejo, RCM (22) warga Jurugan Mungkit dan RRA (23) warga Dogeten semuanya di wilayah Magelang sejak Rabu (2/10) hingga sekarang para pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Polsek Piyungan Bantul.
Mereka diringkus petugas Polsek Piyungan Polres Polres Bantul saat beraksi melakukan pencurian mobil Avansa Nopol AB 1390 K warna hitam tahun 2024 senilai Rp 288.000.000, di rumah korban, Sumadi (64 ) warga Padukuhan Madugondo Sitimulyo Piyungan Bantul, Rabu (2/10) sekitar pukul 01.30.
Kasus tersebut berawal, saat pemilik mobil berada di dalam rumah mendegar suara mobil yang sedang dihidupkan. Kemudian ia menengok lewat jendela kamar, ia melihat di dalam mobilnya ada orang yang merokok dan tiba2 mobil berjalan mundur terus pergi meninggalkan rumah korban.Pemilik mobil bergegas melapor ke Polsek Piyungan.
Baca Juga: Cek Jurus ASDP Teranyar Manjakan Penumpang Kapal
Selanjutnya pemilik mobil beserta anggota Polsek Piyungan melakukan pengejaran mengikuti mobil tersebut. Hingga ahirnya 1 pelaku tertangkap didaerah Ceper Klaten dan langsung membawa pelaku atas nama RCM beserta barang bukti ke Polsek Piyungan. Petugas juga langsung melakukan pengembangan di daerah Magelang Jawa Tengah dan mendapatkan identitas dan keberadaan dua pelaku lainnya. Akhirnya berhasil penangkapan dua pelaku AJ dan RRA.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Piyungan ka Bantul. Karena aksinya tersebut mereka bisa terancam pasal 363 KUHP dan dijatuhi hukuman bisa 9 tahun.
Baca Juga: Hadir Per Kategori, Pencarian WhatsApp Channel Makin Mudah
Menurut Kapolsek Piyungan AKP Amir Machmud SIKom MIP, sudah cukup lama di Bantul tidak terjadi kasus pencurian mobil, tetapi kini kambuh lagi. Karena itu diimbau kepada masyarakat untuk lebih hati- hati. ( Jdm )