Bocah di Bawah Umur Ikut Komplotan Curanmor

Photo Author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:20 WIB
 Pelaku Han ketika berada di Polres Bantul sedangkan JHR dititipkan di BPRSR Sleman       ( Judiman)
Pelaku Han ketika berada di Polres Bantul sedangkan JHR dititipkan di BPRSR Sleman ( Judiman)


Krjogja.com - Bantul - Anak bawah umur, berinisial JHR (16) berkomplot dengan Har (33) keduanya warga Kretek Bantul hingga Jumat (18/10) masih diamankan di Mapolsek Kretek Bantul, karena berkomplot melakukan pencurian sepeda motor milik Sudipratno yang masih tetangganya warga Tirtosari Kretek.

Menurut Kapolsek Kretek AKP Sutrisno , aksi pencurian tersebut dilakukan Minggu (29/9) di teras rumah milik korban. Saat pelaku beraksi pemilik masih tidur. Ketika bangun sekitar pukul 02.00 teringat kalau sepeda motornya masih diluar rumah. Kemudian dicek di teras ternyata sepeda motornya Honda Beat telah raib. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kretek. Mendapat laporan tersebut petugas Polsek Kretek langsung melakukan pelacakan.

Awalnya Polisi ada kendala mencari jejak pelaku, tetapi pada saat olah TKP ditemukan sepasang sandal yang tertinggal. Kemudian setelah diselidiki dan dilakukan pelacakan ternyata pemilik sandal diketahui adalah JHR tetangga korban sendiri.

Baca Juga: Tabrakan Melibatkan Tiga Truk, Dua Korban Meninggal di Tempat Kejadian

“Kita mendatangi rumah JHR yang diduga sebagai pelaku dan kemudian dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya merupakan pelaku pencurian motor tersebut dan JHR juga mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan rekannya yang berinisial Han (33),” ungkap AKP Sutrisno.

Beberapa bukti yang dikumpulkan berupa 1 sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK dan 2 lembar fotokopi BPKP yang kedua bukti tersebut memiliki plat nomor yang sama, yakni AB 2970 IB. Selain itu, bukti lain yang ditemukan adalah sepasang sandal milik pelaku JHR.

Baca Juga: Perpusnas Writers Festival 2024: Menginspirasi Lewat Tulisan di Bumi Kartini

“Pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Untuk pelaku JHR , karena masih dibawah umur maka dititipkan ke BPRSR Sleman,” terang Sutrisno. (Jdm ).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X