KRJogja.com - BANTUL - Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) Polres Bantul, dimusnahkan dengan cara digilas dengan stoom walss di halaman Mapolres Bantul Selasa (22/10/2024). Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri jajaran Forkompimkab Bantul.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara, STrK SIK. K, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil operasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terakhir dengan sasaran minuman keras.
Sementara Waka Polres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, Polres Bantul bersama jajaran Polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul.
“Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan,” kata Kompol Ika.
Total miras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Bantul," ujarnya.
Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul. Karena itu Polres Bantul tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya.
Sementara tokoh agama di Bantul Drs HM Saebani MA didampingi sejumlah tokoh agama lainnya berharap pemusnahan Miras seperti ini bisa terus digalakkan. "Untuk bersih dari Miras perlu adanya peran tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang harus berani menolak penjualan dan peredaran Miras," ungkapnya. (Jdm)