KRJogja.com - BANTUL - Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul kini punya Kantor Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) yang Rabu (23/10) dilaunching oleh PJs Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto SH MH di Komplek Pemkab II Bantul Manding satu kantor dengan Kantor Satpol PP Bantul. Ditandai dengan membukaan selubung papan nama.
PJs Bupati Bantul mengatakan, tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti dan pemeriksaan tersangka. Karena itu PJs Bantul berharap adanya kantor Sekretariat PPNS di Satpol PP Bantul tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum mengungkapkan, dalam melaksanakan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda / Perkada perlu dibentuk suatu wadah koordinasi antar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai Permendagri No 3 Tahun 2029 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk mewadahi PPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul perlu dibentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP Bantul. Karena itu dalam rangka mengoptimalisasi penegakan Perda/ Perkada perlu mengupayakan pembentukan sekretariat PPNS melalui surat keputusan Bupati Bantul.
"Dengan harapan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dapat berjalan dengan optimal dan koordinasi antar PPNS di lingkup Pemkab Bantul berjalan maksimal," paparnya.
Sedangkan maksud dan tujuannya pembentukan sekretariat PPNS yakni, terwujudnya koordinasi PPNS di lingkup Pemkab Bantul. Terciptanya pengawasan dan pengendalian Perda dan Perkada secara yustisi. Meningkatkan minat dan kompetensi anggota Satpol PP untuk menjadi PPNS. Serta meningkatkan pengawasan jumlah Perda / Perkada yang diampu oleh Satpol PP dan atau OPD Teknis. ( Jdm )