Bermodalkan Printer Pinjaman Nekat Edarkan Upal

Photo Author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:05 WIB
 Pelaku pengedar uang palsu digiring ke Polres Bantul   (Judiman )
Pelaku pengedar uang palsu digiring ke Polres Bantul (Judiman )


Krjogja.com - Bantul - Seorang lelaki berinisial ARF (25) warga Imogiri Bantul ditangkap petugas Satreskrim Polres Bantul setelah diburu sejak Jumat (11/10) karena melakukan pengedaran uang palsu. Uang palsu yang diedarkan merupakan pecahan Rp 50 ribuan yang dibuat dengan printer pinjaman.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo SIK MH Rabu (23/10), waktu itu toko kelontong milik Eni di Wijirejo Pandak didatangi lelaki yang minta tolong kepada penjaga toko Mina untuk mentransfer uang lewat BRI Link sebesar Rp 1,5 juta ke SEA Bank atas nama lelaki tersebut. Setelah Mina berhasil mentrasfer uang sebesar Rp 1,5 juta lelaki itu menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta yang terdiri pecaha 50- an sebanyak 30 lembar.

Tetapi setelah dicek oleh Mina ternyata uangnya semua palsu. Kemudian Mina memanggil pelaku untuk jangan pergi dulu, karena uangnya palsu, tetapi pelaku buru- buru kabur meninggalkan toko. Kejadian tersebut langsung dilaporkan Polisi.

Baca Juga: PSS Cetak 7500 Tiket Lawan Persita, Panpel Himbau Hal Ini ke PSS Fans

Setelah menerima laporan, petugas langsung memburu pelaku dan melakukan penyelidikan serta minta keterangan kepada sejumlah saksi. Akhirnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Bantul mengamankan seorang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut.

Pelaku kini diamankan di Polres Bantul bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat type X1B02N04L0 A/T, Tahun 2016, Warna Hitam, Nopol AB-6817-IJ, beserta STNK atas nama Musyawaroh warga Karangrejek, 30 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 - an, 1 printer merk Canon G2010 seri KLHP09860. Lalu, 1 Handphone Iphone 11 dan barang bukti lainnya.

Menurut Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X