KRJogja.com - BANTUL - Semua Outlet 23 yang ada di Bantul Kamis (31/10) sudah disegel dan dipasang garis Polisi, juga dilakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
Outlet 23 yang dipasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek.
Humas Polres Bantul AKP I Wayan Jeffry Prana Widnyana mengatakan, Polisi juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut.
“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan ijin usaha,” terang Jeffry.
Jeffry berharap, penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras.
Menurut Jeffry, Polres Bantul juga sedang meningkatkan razia miras di wilayah Bantul.
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.
Jeffry mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Jeffry juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual Miras. (Jdm)