Pemkab Bantul Siap Menindak Peredaran Miras Sampai Tuntas

Photo Author
- Jumat, 1 November 2024 | 21:15 WIB
Rapat Koordinasi di Ruang Kerja Bupati Bantul. Foto KR Judiman
Rapat Koordinasi di Ruang Kerja Bupati Bantul. Foto KR Judiman

Krjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Rapat tersebut diselenggarakan di ruang kerja Bupati Bantul dengan dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wakapolres Bantul, sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait. Jumat (1/11).

Dalam pembukaannya, Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto menyampaikan bahwa, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas terkait pengendalian ini, dan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.

Selain itu, tindakan penertiban dan penutupan toko beberapa waktu lalu yang menyediakan minuman beralkohol merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. 

“Harapannya persoalan miras di DIY, khususnya di Kabupaten Bantul dapat selesai, bahkan sampai pada titik 0,” ujar Bayu. 

Bayu mengungkapkan, tentu saja ini perlu dilakukan pemantauan agar peredaran minuman beralkohol tidak muncul kembali. Bayu meminta agar dalam waktu pendek ada tindak lanjut mengenai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 ini sesuai dengan kewenangan masing-masing

Dalam rapat ini, juga dibahas langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat. Salah satunya adalah rencana operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian, dan elemen masyarakat untuk melakukan razia dan inspeksi di beberapa tempat hiburan, toko, serta titik-titik rawan lainnya.

Di samping itu, akan dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang dampak negatif minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun keamanan.

Forkopimda menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen, termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol yang ilegal.

Dalam penutupan rapat, Bupati Bantul menekankan kembali harapannya agar langkah-langkah pengendalian dan pengawasan ini dapat dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh oleh semua pihak, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat Bantul. (Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X