Krjogja.com, BANTUL - Sebelas tersangka pelaku penganiayaan terhadap Randy Surya Irawan (16) yang terjadi di Watulumbung dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (8/11) menjalani rekonstruksi atau reka ulang di halaman Mapolres Bantul, Jumat (8/11).
Pelaksanaan reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo, disaksikan Jaksa Penutut Umum dan penasehat hukumnya. Tidak kurang dari 200 orang melihat pelaksanaan reka ulang tersebut dengan pengamankan ketat oleh petugas Polres Bantul.
AKP Dian mengatakan, tujuan diadakan rekonstruksi adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana. Adanya reka ulang bisa membantu untuk melengkapi BAP ( Berita Acara Pemeriksaan).
Setelah berita acara pemeriksaan lengkap akan segera diserahkan ke Kejaksaan, agar proses penanganannya bisa cepat untuk disidangkan.
Dari adegan rela ulang tersebut diketahui para tersangka menganiaya korban sejak dari rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya.
Kemudian penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, yang dilakukan oleh 11 orang, yakni OM, BK, RZ, FN, GD, EA, DP dan 4 anak di bawah umur lainnya.
Semula dalam reka ulang diperhitungkan cukup dengan 15 adegan ternyata berkembang menjadi 25 adegan. Untuk pengganti korban diperagakan oleh anggota Satreskrim Polres Bantul.
Atas perbuatannya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1)
(2 ke-3) para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.(Jdm ).