KRJogja.com- BANTUL - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul menggelar Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan untuk mengajak masyarakat Bantul ikut aktif dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja SKm MKes, selama tahun 2024 di Bantul terdapat 86 kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga kasus ini menjadi perhatian Pemkab Bantul
"Sampai saat ini angka kasus kekerasan di Bantul ada 160 kasus, meliputi kasus kekerasan terhadap perempuan ada 86 kasus dan 74 kasus kekerasan terhadap anak. "Cukup banyak ya, maka ini menjadi keprihatinan dan PR bersama," kata Sekda Bantul.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan menjadi 'warning' atau peringatan bagi semua pihak, sehingga pencegahannya harus lebih diintensifkan lagi, karena data yang ada seperti fenomena gunung es.
"Seperti fenomena gunung es. Di bawah pasti masih banyak dan tidak tercatat karena masih dianggap tidak perlu lapor saat korban mendapat perilaku kekerasan, karena malu dan menganggap kekerasan itu hal biasa.
Sementara, dengan digelarnya deklarasi tersebut, Dra Ninik Istitarini Apt MPh berharap, masyarakat bisa lebih aktif dalam ikut mencegah perilaku kekerasan. "Karena upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak gampang," kata Ninik ditengah kegiatan deklarasi di halaman kantor DP3APPKB Komplek Pemkab II Manding, Jumat (22/11).
Ninik memaparkan, tanggung jawab upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak hanya pada instansinya atau Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA ) saja, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. (Jdm)