Kirab Budaya Anti Narkoba Sambutan Hari Jadi ke- 78 Kalurahan Trirenggo

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2024 | 10:50 WIB
Salah satu regu peserta kirap budaya Kalurahan Trirenggo. (Foto: Judiman)
Salah satu regu peserta kirap budaya Kalurahan Trirenggo. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Menyambut hari jadinya ke-78, pemerintah Kalurahan Trirenggo Bantul menggelar kirap budaya mengusung tema "Berbudaya tanpa narkoba", Minggu (1/12/2024). Kirab diawali dengan upacara Ageng di lapangan Trirenggo, ribuan pesertanya mengenakan busana daerah dan atribut bertema anti narkoba

Kepala Satpol PP Bantul, R Jati Bayubroto yang bertindak sebagai inspektur upacara mewakili Bupati Bantul memberikan apresiasi kepada pemerintah Kalurahan Trirenggo yang memanfaatkan momentum hari jadinya dengan mengetengahkan tema anti narkoba. 

"Narkoba dan minuman keras menjadi tantangan bersama yang harus diselesaikan bersama pula. Masalah narkoba dan minuman keras juga bukan hanya masalah kita hari ini, tetapi menyangkut masa depan generasi penerus bangsa," papar Jati Bayubroto.

Baca Juga: PDI Perjuangan Menang Pilkada di Kota Kelahiran Megawati, Eko Suwanto: Kemenangan Bersejarah!

Kepala Satpol PP Bantul juga mengajak warga Bantul agar gerakan anti Miras dan Narkoba terus dibudayakan dan digencarkan  untuk seluruh lapisan masyarakat.  Sementara Lurah Trirenggo Ernawati Kusumaningsih mengungkapkan, warganya sangat antusias mengikuti kirab budaya yang digelar tahun ini. Karena kegiatan seperti ini sempat vacum beberapa tahun karena Covid-19.

"Kami mengambil tema Berbudaya tanpa narkoba, sebagai komitmen pemerintah Kalurahan Trirenggo untuk memberantas peredaran Miras dan Narkoba di wilayah kami. Dengan harapan wilayah Trirenggo bersih Miras dan Narkoba " ujar Ernawati.

Baca Juga: PSS Datang Lebih Awal di Bogor, Adaptasi Cuaca Lawan Dewa United

Menurut Ernawati, komitmen ini juga dibuktikan dengan penghargaan dari BNN 
(Badan Narkotika Nasional) kepada Kalurahan Trirenggo sebagai Kalurahan Bersinar atau Bersih tanpa Narkoba.

Lurah Trirenggo telah mengeluarkan surat edaran (SE) pula tentang larangan peredaran minuman keras atau minuman beralkhohol di wilayah Kalurahan Trirenggo. (Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X