Pasca Pilkada 2024 Bawaslu Bantul Musnahkan 8.848 Alat Peraga Kampanye

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 11:30 WIB
Pembersihan dan pemusnahan APK hasil operasi tahan kampanye hingga pasca Pilkada 2024. (Judiman)
Pembersihan dan pemusnahan APK hasil operasi tahan kampanye hingga pasca Pilkada 2024. (Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Pasca Pilkada 2024 atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bawaslu Bantul memusnahkan 8.848 APK (Alat Peraga Kampanye) hasil pembersihan APK yang dilakukan petugas gabungan dari TNI- Polri, Satpol PP, DLH, Dishub dan petugas terkait lainnya selama pelaksanaan Pilkada 2024, terutama hasil pembersihan ketika tahapan masa tenang.

Menurut data di Bawaslu Bantul, ada 8.848 APK berbagai ukuran yang dibersihkan dan dikumpulkan di gudang Bawaslu sejak tahapan masa kampanye hingga pasca Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan, APK tersebut merupakan total hasil pembersihan yang dilakukan oleh jajaran pengawas sampai tingkat kapanewon bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Panwascam sendiri dalam melakukan pembersihan APK juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil, Trantib dan unsur Linmas.

Baca Juga: KAI Bandara Catat 5,1 Juta Penumpang hingga November 2024, Siap Hadapi Penumpang Libur Natal Tahun Baru

Pembersihan yang dilaksanakan oleh tim gabungan ini didukung oleh kendaraan crane dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menurunkan APK yang terpasang di baliho-baliho milik swasta. Sesuai ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan dinyatakan dalam masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan. Pihaknya telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang.

Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, untuk APK yang dibersihkan pasca pemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Adapun pemusnahannya dilakukan dengan 2 (dua) skema. Skema pertama pemusnahan dilakukan dengan mekanisme reuse. Reuse ini secara implementatif memberikan keleluasaan masing-masing Panwascam dalam hal memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya.

Baca Juga: Federasi Jurnalis Internasional: 2024, Tahun Mematikan Bagi Wartawan

Selain dengan mekanisme reuse, untuk APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maka dikerjasamakan dengan UMKM diwilayah Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X