KRjogja.com, BANTUL - Bawaslu Bantul melakukan evaluasi pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan yang dilaksanakan pengawas kalurahan/ desa, pengawas tingkat kecamatan sampai tingkat Bawaslu Kabupaten.
Adapun titik tekan evaluasi yang dilaksanakan antara lain evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih, evaluasi pengawasan kampanye, evaluasi pembentukan TPS, evaluasi pengawasan logistik serta evaluasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
Didik menegaskan, evaluasi pengawasan juga melibatkan unsur ekternal ditingkat kecamatan seperti unsur kepolisian dan unsur TNI. Selain itu pengawas TPS juga dilibatkan dalam evaluasi terutama untuk melihat efektivitas pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi siwaslih. Melalui evaluasi ini nantinya diharapkan muncul usulan-usulan yang mengarah pada perbaikan baik dari sisi regulasi maupun implementasi kebijakan pengawasan pemilihan.
Sementara Sekda Bantul, Agus Budiraharja menilai bahwa Bawaslu Bantul sukses dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Tolok ukur kesuksesan ini salah satunya dengan tingkat pelanggaran yang minim. Pelanggaran yang bersifat mayor sangat minim bahkan hampir tidak ditemukan. Apabila ada pelanggaran pun Bawaslu Bantul langsung menindaklanjuti sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang telah diatur dalam regulasi.
Bawaslu Bantul juga selalu mengkoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, misalnya saat ada regulasi baru yang ditetapkan maka segera dilakukan sosialisasi dengan pihak terkait agar menunjang upaya mitigasi yang akan diupayakan. Selain itu jika ada laporan yang dalam tindaklanjutnya perlu memberikan notifikasi kepada Pemerintah Daerah. (Jdm)