KRJogja.com - BANTUL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, mulai Selasa (14/1) sudah bisa melayani pembuatan paspor.
Layanan pembuatan paspor di Komplek Kantor Pemda Bantul di Bantul, ditandai dengan pemotongan buntal bunga oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta Teddy Riyandi SIP MSi dan Kepala DPMPTSP Bantul Dra Annihayah MEng.
Bupati Bantul mengatakan, layanan paspor ini melengkapi berbagai jenis layanan , baik OPD maupun instansi vertikal yang sudah tersedia sejak diresmikannya Mall Pelayanan Publik (MPP ) pada akhir tahun 2023 lalu dan telah dirasakan banyak manfaatnya.
"Selanjutnya dengan kehadiran layanan paspor ini merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bantul, yang tidak hanya memberikan kemudahan , tetapi juga mencerminkan komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan yang prima, cepat dan terintegrasi bagi masyarakat," tutur Bupati Bantul.
Lebih lanjut Abdul Halim mengungkapkan, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks , pelayanan publik harus terus beradaptasi dan berinovasi. Mall Pelayanan Publik yang kita bangun bersama adalah salah satu bentuk jawaban atas tuntutan tersebut.
Baca Juga: Bantul Dapat 30 Ribu Dosis Vaksin PMK
Dengan konsep satu pintu, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan pelayanan administrasi di satu tempat , termasuk sekarang untuk layanan paspor.
Sementara Teddy Riyandi, bahwa maksud dan tujuan Kantor Perwakilan Imigrasi Yogyakarta di Mall Pelayanan Terpadu DPMPTSP Bantul ini untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang untuk membuat paspor tidak harus jauh- jauh cukup disini saja sudah bisa dilayani dan bukan hanya warga Bantul saja, tetapi semua warga Indonesia bisa membuat paspor di pelayanan terpadu Bantul," papar Teddy.
Sedangkan Annihayah menambahkan, pendirian layanan paspor di Bantul ini berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta , tentang pelaksanaan fungsi keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantul.
Dirintisnya layanan paspor di MPP Bantul ini karena mempertimbangkan banyak aspek , diantaranya aspek lokasi ( pendekatan layanan dengan pemohon.
Animo masyarakat Bantul, rata-rata 45 orang setiap harinya . Data di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta serta misi DPMPTSP dan Kantor Imigrasi yang beririsan , yaitu. mendorong tumbuhnya iklim investasi di Kabupaten Bantul. ( Jdm )