KRjogja.com, BANTUL - Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada Bantul 2024 diagendakan dalam gelar rapat paripurna DPRD Bantul, Selasa (14/1) di ruang rapat paripurna.
Dalam kesempatan yang sama sekaligus diumumkan akhir masa jabatan atau pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bantul periode 2020-2024.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih oleh KPU Bantul,'' ungkap Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha Selasa (14/1) di DPRD Bantul.
Menurut Prapta, DPRD mempunyai kewajiban mengumumkan hasil Pilkada tersebut yang sekaligus mengakhiri masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020 -2024. Setelah pengumuman ini, DPRD Bantul segera mengirim surat usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih ke Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur DI Yogyakarta.
"Termasuk surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bantul periode 2020-2024 segera kami kirim," imbuhnya.
Surat usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dikirim Rabu atau Kamis. Sesuai dengan aturan yang mengharuskan proses tersebut bisa diselesaikan dalam waktu lima hari setelah ada penetapan oleh KPU.
Diharapkan seluruh tahapan akan berjalan sesuai prosedur,sehingga prosesi pelantikan nantinya akan tepat waktu. " Kami optimis seluruh tahapan akan berjalan sesuai prosedur sehingga bisa tepat waktu," katanya.
Setelah pelantikan DPRD wajib menyelenggarakan rapat paripurna mendengarkan pidato Bupati terpilih. (Jdm)