Pertama di DIY, Terbentuk Pengurus ULD- PB di Kabupaten Bantul

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 10:55 WIB
Pembentukan Pengurus ULD- PB Kabupaten Bantul (Judiman)
Pembentukan Pengurus ULD- PB Kabupaten Bantul (Judiman)

KRJogja.com - BANTUL - Sebanyak 21 orang dikukuhkan oleh Asisten Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharjo SKM MKes sebagai pengurus Unit Layanan Disabilitas - Penanggulangan Bencana (ULD-PB), tujuh orang diantaranya merupakan perwakilan dari BPBD Kabupaten Bantul, sedangkan yang 14 orang lainnya dari organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul.

Kepala Pelaksana BPBD Bantul Agus Yuli Herwanta usai peluncuran dan mengukuhkan ULD- PB di Pendapa Parasamya Bantul Sabtu (8/2) mengungkapkan, isu inklusi disabilitas dalam penanggulangan bencana telah disinggung dalam penanggulangan bencana yang tercantum dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014.

Baca Juga: Kalender Jawa Senin Pon 10 Februari 2025 Keberuntungan dan Hari Naas

Agus menyebutkan, unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

" Peluncuran ULD- PB dengan menggandeng Yayasan Cikal ini merupakan yang pertama terbentuk di DIY. Sedangkan tujuan utama kegiatan ini untuk mengukuhkan pengurus dan meresmikan keberadaan ULD- PB di Kabupaten Bantul, yang menganut pengutamaan pelibatan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana," jelas Agus.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul berharap , pembentukan ULD- PB ini jangan hanya sekedar seremonial saja. Tetapi kedepannya harus ada kegiatan yang implementatif dan bermakna.

Baca Juga: Pohon Pisang Milik Mulyono Berbuah Dua Tandan

"Kita mesti bangga bisa menjadi pionir pembentukan ULD- PB di DIY. Ini menjadi poin yang sangat penting, maka saya berharap setelah ULD- PB dikukuhkan tidak hanya sebagai seremonial, tetapi setelah ini harus ada kegiatan," ungkapnya.

Sekda Bantul juga meminta kepada pengurus yang telah dikukuhkan untuk segera mengkreasikan sebuah kegiatan yang komprehensif . ULD- PB tidak hanya memberikan pendampingan, fasilitasi akses apabila terjadi.

Tetapi juga kewajiban mendampingi, membimbing, memberikan peningkatan kapasias kepada kaum disabilitas untuk mereka agar bisa sukses dalam kegiatan kemasyarakatan dan pekerjaannya. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X