Krjogja.com, BANTUL – Dua pria, Ton (40) asal Mlati, Sleman, dan Vic (19) asal Rejowinangun, Magelang, yang merupakan ayah dan anak, kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Mereka ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa bulan karena kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno MKom Ceh mengungkapkan, kasus ini bermula pada akhir 2024, saat Vic menyewa mobil pick-up Daihatsu Grand Max di persewaan mobil Nurinda, Lemahdadi, Bangunjiwo, Kasihan.
Vic mengaku mobil tersebut akan digunakan untuk mengirim ubi ke daerah Tegal dan Pemalang dengan sistem sewa Rp250.000 per hari.
Awalnya, pembayaran dilakukan lancar, tetapi memasuki akhir Desember 2024, Vic mulai menunggak biaya sewa dan terus berjanji akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, mobil tak kunjung dikembalikan dengan alasan masih dipakai oleh ayahnya.
Karena merasa ditipu, pemilik persewaan akhirnya melapor ke Polsek Kasihan. Unit Reskrim Polsek Kasihan segera melakukan pelacakan dan menemukan mobil Grand Max berada di Wonosobo, namun pelaku tidak berada di lokasi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil membekuk Ton dan Vic di rumah kos di wilayah Turi, Sleman. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menggadaikan mobil sewaan di Wonosobo karena mengalami kerugian dalam bisnis jual beli ubi.
"Awalnya tidak berniat menggadaikan mobil, tetapi karena usaha dagang merugi dan terjerat utang, akhirnya nekat menggadaikannya," kata pelaku.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. (Jdm)