Krjogja.com, BANTUL – PA (26), yang beralamat di Sabdodadi, Bantul, tetapi tinggal di Mergangsan, Yogyakarta, harus mendekam di tahanan Polsek Kasihan setelah tertangkap mencuri enam unit sepeda motor di beberapa lokasi. Pelaku berencana menjual hasil curiannya untuk membayar hutang, tetapi keburu ditangkap sebelum sempat menjual motor curiannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Madiono, aksi PA tergolong pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Aksi Pencurian
Kasus ini terungkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika PA mencuri Honda Vario di wilayah Mantrijeron. Motor curian itu kemudian ia gunakan untuk aksi pencurian berikutnya.
Pada Rabu (19/3) pukul 01.30 WIB, PA kembali beraksi dan mencuri Yamaha Fazzio di Kost Whynot, Brajan, Tamantirto, Kasihan. Tak berhenti di situ, ia juga menggasak Yamaha RX-King di rumah kost Mas Ali Jadan, Tamantirto, Kasihan.
Setelah berhasil mencuri Yamaha Fazzio, PA memarkirkannya di rumah warga, tak jauh dari lokasi pencurian Honda Vario. Kemudian, ia menitipkan hasil curiannya di rumah seorang temannya di pedusunan Jadan.
Namun, saat hendak mengambil motor curian lainnya, aksinya dipergoki warga. Tanpa bisa melarikan diri, PA akhirnya diserahkan ke Polsek Kasihan oleh warga setempat.
Di hadapan penyidik, PA mengaku mencuri karena terlilit hutang yang sudah jatuh tempo. Ia berniat menjual sepeda motor curian untuk melunasi utangnya, tetapi rencananya gagal total setelah lebih dulu tertangkap basah oleh warga.
Kini, PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan enam unit motor hasil curiannya turut diamankan sebagai barang bukti. (Jdm)