Krjogja.com -Bantul - Setelah menjadi buron Polisi sekitar satu bulan, dua pemuda masing- masing berinisial EAN alias Gendut (20) dan ARN (17) keduanya warga Ponggok Trimulyo Jetis Bantul, diringkus petugas Polsek Kretek Bantul, karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, terhadap korbannya, Naafi Arya Febrian (16) warga Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, pada Sabtu (8/3-2025) sekitar pukul 02.30 di SPBU Parangtritis Kretek.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jefrry PW mengungkapkan, awal kejadian, korban bersama dua temannya mengendarai sepeda motor boncengan bertiga, melaju dari arah utara ke selatan melewati jalan Parangtritis.
Sampai di simpang empat Paker mereka belok ke barat, sekitar 100 M dari simpang empat Paker tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet dan diberhentikan oleh orang yang belum dikenal.
Baca Juga: Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Peluang atau Ancaman?
Karena panik pada saat itu Aska yang mengendarai sepeda motor langsung balik kanan ke arah Pundong dan terjadi kejar-kejaran dan berakhir korban masuk ke area SPBU Kretek dengan tujuan mencari perlindungan.
Ketika berhenti dan masuk ke area SPBU, ternyata ada empat orang diduga pelaku klithih yang mengejar juga ikut masuk ke area SPBU sambil marah-marah, selanjutnya pelaku mendekati korban, langsung mengeluarkan celurit dan menganiaya korban. Sedangkan dua teman korban berhasil mengamankan diri.
Sementara pelaku setelah menganiaya korban kabur ke utara lewat jalan Parangtritis
Selanjutnya korban ditolong warga dibawa ke Klinik Darma Husada dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kretek.
Atas laporan tersebut kemudian petugas melakukan pelacakan pelaku dan mengumpulkan barang bukti serta minta keterangan kepada para saksi. Akhirnya setelah sekitar satu bulan , petugas berhasil meringkus dua tersangka pelaku penganiayaan tersebut. Mereka diciduk di rumahnya Kamis (17/4). ( Jdm )