Tempati 10 Tahun, Gagal Bayar Rumah Dieksekusi

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 13:50 WIB
Proses eksekusi pengosongan Rumah Ambarukmo Jaya Residence Blok B6 di Kanoman, Janti, Banguntapan, Bantul karena gagal bayar. (Foto: Juvintarto)
Proses eksekusi pengosongan Rumah Ambarukmo Jaya Residence Blok B6 di Kanoman, Janti, Banguntapan, Bantul karena gagal bayar. (Foto: Juvintarto)

KRjogja.com - BANTUL - Eksekusi pengosongan 1 unit rumah di perumahan Ambarukmo Jaya Residence Blok B6 di Kanoman, Janti, Banguntapan, Bantul seluas 173m2 berjalan lancar tanpa perlawanan dari Termohon Eksekusi, Rabu (23/4/2025) pagi. Sebelumnya pengamanan dilakukan untuk antisipasi penolakan eksekusi.

"Pemohon Eksekusi Rony Wijaya dari PT Jayaland Sejahtera (PT JS) pengembang perumahan Ambarukmo Jaya Residence mengajukan gugatan pada Termohon Kasasi yaitu Prastiwi Yuni Pamungkas dan Budi Haryono (suaminya) karena gagal bayar," ucap Kuasa Hukum Rony W, R Herkus Wijayadi SH di sela pelaksanaan eksekusi.

Disebutkan Termohon Kasasi sudah menempati rumah tersebut 10 tahun lebih, dan selalu menghindar dari kewajibannya untuk pelunasan rumah justru dengan membuat laporan pidana pada Rony yang tidak terbukti dan telah dihentikan polisi hingga eksekusi dilaksanakan.

Baca Juga: PSIM Tetap Pikirkan SSA, Soebroto dan Maguwoharjo Jadi Opsi Kandang Liga 1

"Tahun 2014 dilakukan Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap obyek eksekusi dan akan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Mandiri. Namun saat mau akad kredit Termohon menyatakan belum bisa AJB dengan akan dialihkan," papar Herkus menjelaskan kronologi

Selanjutnya akad kredit digunakan untuk membangun rumah oleh PT JL hingga selesai dan penyerahan kunci 2015. Namun Termohon tidak melakukan pembayaran hingga PT JL melakukan 'buy back' unit rumah tersebut.

"Proses buy back dengan penandatangan Akta subrogasi pada 18 Januari 2021 dengan disertakan penyerahan jaminan kredit KPR Termohon Eksekusi berupa SHGB No 00986/Kel.Banguntapan dan surat keterangan lunas fasilitas kredit atas nama Prastiwi Yuni Pamungkas kepada pihak Pemohon Eksekusi," papar Herkus.

Baca Juga: Terbagi Tiga Kloter, 673 Calhaj Sukoharjo Siap Diberangkatkan

Dikatakan Pemohon Eksekusi sebelumnya telah berusaha baik-baik meminta penyerahan dan pengosongan obyek eksekusi. Namun karena pihak Termohon Eksekusi menolak kemudian Pemohon Eksekusi mengajukan gugatan Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btl. Jo. Nomor 69/PDT/2022/PT YYK. Jo. Nomor 1892 K/PDT/2023 Jo. Nomor 1400 PK/Pdt/2024 yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dilakukan proses eksekusi.

Sementara Kuasa Hukum Termohon Alam Dikorama SH menyatakan pihaknya sengaja pasif saat barang-barang milik kliennya dikeluarkan dari rumah diamankan di wilayah Jalan Wonosari. "Walau pasif kami masih akan melakukan proses hukum terkait kasus ini,” katanya, singkat.

Eksekusi dipimpin Ketua Panitera PN Bantul Diah Purwadani SH MH, dikawal sejumlah petugas dari Polres Bantul, unsur Kalurahan dan Koramil Banguntapan. "Penghuni Ambarukmo Jaya Residence kebanyakan ber-KTP di luar, sementara untuk Termohon Eksekusi dikenal tertutup," ucap Dukuh Herguswanto yang turut hadir. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X