KRjogja.com - BANTUL - Kasus raibnya tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon (68) warga Dusun Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul memasuki babak baru. Bahkan persoalan yang membelit Tupon kini sudah ditangani penyidik Polda DIY.
Sebagaimana diketahui Tupon, lelaki renta dan buta huruf tersebut kehilangan tanah miliknya dan sudah berpindah tangan ke orang lain.
Termasuk sertipikat sudah balik nama atas nama orang lain. Padahal Tupon tidak pernah menjual kepada siapapun. Dalam kasus tersebut, sebelumnya Tupon memang dijanjikan sertipikat akan dipecah oleh seseorang. Dalam proses pecah sertipikat itulah ditengarai Tupon dikelabuhi.
Ketua RT 04 Dusun Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Agil Dwi Raharjo, Minggu (27/4/2025) mengatakan, jika Kamis dan Jumat kemarin dari Tupon sebagai korban dan anaknya sudah dimintai keterangan terkait dengan kronologis. "Sebetulnya dalam dua hari ini kemarin Kamis dan Jumat itu masih proses lidik, belum masuk dalam tahap proses penyelidikan," ujar Agil Dwi Raharjo.
Baca Juga: Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan BRI
Agil mengungkapkan, jika kedatangannya ke Polda DIY mendampingi Mbah Tupon dan anaknya tersebut. Sebatas dimintai keterangan, dikonfirmasi terkait pelaporan yang sebelumnya sudah dimasukkan ke Polda DIY. "Kamis lalu Mas Heri (anaknya Tupon-red) yang dimintai keterangan terkait dengan pelaporan dan Jumat lalu Mbah Tupon yang dimintai keterangan. Garis besarnya seperti itu," ujar Agil.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Polres Bantul mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik Mbah Tupon masih dalam penyelidikan polisi. "Untuk perkara kasus tanah Mbah Tupon sudah ditangani Polda DIY dan masih dalam penyelidikan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry.
Jeffry memastikan, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam jual beli tanah akan diproses sesuai aturan. Bahkan pelaku terancam hukuman penjara yang tidak sebentar.
Baca Juga: Febrian – Ghaniya, Kakang Mbekayu Purbalingga 2025
"Jika pelaku terbukti bersalah, bisa disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, untuk Pasal 372 KUHP ancamannya juga maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanah milik Tupon berganti nama seseorang berinisial Ar dan dijaminkan ke bank. Karena kredit tidak dibayar, sehingga oleh pihak bank akan dilelang.(Roy)