Polres Bantul Galakkan Operasi Penyakit Masyarakat 2025

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 13:35 WIB
 Petugas Polres Bantul saat mendatangi pelaku pengedar minuman keras di Jetis Bantul .  (Foto Humas Polres Bantul)
Petugas Polres Bantul saat mendatangi pelaku pengedar minuman keras di Jetis Bantul . (Foto Humas Polres Bantul)


Krjogja.com - Bantul - Jajaran Polres Bantul kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Sasaran operasi ini adalah menindak segala bentuk kejahatan premanisme, peredaran dan pengguna minuman keras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Operasi Pekat 2025 yang dilakukan jajaran Polres Bantul Kamis (1/5) malam berhasil mengamankan puluhan botol miras oplosan dari tangan DCS (23) warga Jetis Bantul. “Sebanyak 37 botol miras jenis oplosan, kita sita saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat pada Kamis (1/5) malam,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, Sabtu (3/5).

Dengan operasi ini, Polres Bantul dan jajarannya berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan.“Kami berharap, operasi ini juga dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman pada warga masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga: Lazismu DIY Terus Perkuat Kolaborasi dan Sinergi dengan Media

Untuk mencapai hasil maksimal dalam operasi ini, Novita menginstruksikan beberapa langkah strategis. Seperti Satuan Tugas 1 Deteksi, melaksanakan kegiatan penyelidikan berupa tindakan pengamanan dan penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi, pengawasan / observasi dan penilaian serta pengumpulan informasi dan bahan keterangan pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Untuk Satuan Tugas 2, Penindakan bertugas melaksanakan kegiatan penindakan berupa tindakan pengejaran, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Sementara untuk Satuan Tugas 3 Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan penegakan hukum berupa tindakan penahanan, interogasi, konfrontasi, pemeriksaan dan pengambilan identitas pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat serta penyelesaian administrasi penyidikan hingga tuntas.

Baca Juga: KETIKA SASTRA ALPA DARI BANGKU SEKOLAH

“Operasi mengedepankan kegiatan Penindakan dan Penegakan Hukum yang didukung kegiatan Intelijen, pre-emtif, pencegahan dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan Siskamtibmas dan iklim investasi yang kondusif,” tandasnya. (Jdm )

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X