KRjogja.com - BANTUL - Irwan Riswoto (40) warga Bekelan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul mengadu ke Polres Bantul, karena merasa menjadi korban penipuan berkedok jasa pensertifikatan tanah, mirip masalah yang dialami Mbah Tupon Bangunjiwo yang baru saja viral nasional. Yang terlibat dalam kasus tersebut, perempuan berinisial MWE (48) warga Bintaran Yogyakarta.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry PW , awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00, Korban ditawari oleh terlapor untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp. 11.400.000. Terlapor menjanjikan kira-kira 1 sampai dengan 2 Tahun sertifikat tersebut bisa jadi.
Kemudian pada November 2024 korban didatangi dari pihak Bank Berlian Bumi Artha ( BBA) menerangkan bahwa sertifikat dengan nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh terlapor.
Karena dirasa janggal kemudian korban berusaha menghubungi terlapor tetapi tidak bisa terhubung dan sampai saat ini sertifikan dengan nomor HM: 04210 masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 11.400.000.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut AKP Jeffry laporan tersebut baru laporan awal.
Baca Juga: 30 Siswa SMA UII Yogya Terima Beasiswa
"Petugas dari Polres Bantul masih melakukan investigasi," kata AKP Jeffry.
Sementara kasus yang dialami Mbah Tupon Bangunjiwo dan Keluarga Bryan Tamantirto Kasihan hingga kini masih dalam upaya pengembalian kepemilikan kedua korban oleh para pendamping hukum. (Jdm)