KRjogja.com - BANTUL - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Launching Pembayaran Pajak Daerah dengan Virtual Account, Launching e-Retribusi dan Penghargaan Wajib Pajak Panutan PBB P2 Kabupaten Bantul Tahun 2025, Rabu (7/5/2025) di Hotel Grand Rohan Jogja.
PLT Kepala BPKPAD Bantul Istirul Widilastuti melaporkan , Launching ini meliputi Pembayaran Pajak Daerah dengan Virtual Account meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Launching e-Retribusi dengan QRIS Dinamis meliputi, Retribusi Kios Pasar (Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ( DKUKMPP), Retribusi Kios Terminal (Dinas Perhubungan), Retribusi Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak Panutan pembayaran PBB P2 Tahun 2025 sebanyak 144 wajib pajak 2025 yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Hal ini dilakukan agar masyarakat luas di Kabupaten Bantul pada umumnya dan pihak-pihak terkait PBB P2 khususnya mengetahui bahwa pada saat ini setiap pemilik SPPT PBB P2 Tahun 2025 sudah dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya dan berkontribusi dalam pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Bantul, sesuai dengan kompetensi dan kedudukannya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) guna kepentingan pembangunan di Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih dalam kesempatan tersebut mengingatkan, betapa pentingnya pajak daerah bagi pembangunan di Kabupaten Bantul. Hasil pungutan pajak daerah ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Baca Juga: 30 Siswa SMA UII Yogya Terima Beasiswa
"Pajak daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan utama bagi daerah untuk menjalankan program-program pembangunan secara mandiri," ungkapnya.
Semakin besar penerimaan pajak daerah semakin luas kapasitas fiskal suatu daerah dalam pembiayaan kebutuhan masyarakat. (Jdm)