Krjogja.com - Bantul - Pelaku pengrusakan nisan bersalib di Banguntapan dan Sewon berhasil diringkus Polisi, Senin (19/5). Pelakunya seorang pelajar berinisial NAF ( 17), kristen, warga Jl Garuda No.15 Pringgolayan Banguntapan Bantul .
Setelah diciduk petugas di kediamannya, kini pelaku diamankan di Polsek Kotagede untuk menjalani pemeriksaan. Karena perbuatannya, pelaku bisa terancam pasal 179 KUHP.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry PW menjelaskan, setelah Polisi menerima laporan adanya pengrusakan nisan di pemakaman umum, petugas penyelidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, berawal dari keterangan saksi - saksi dan sejumlah informan.
Baca Juga: Perusahaan Adakan program Gerakan Menanam Pohon di sekitar wilayah PTLU Cilacap
Kemudian diduga bahwa terduga pelaku beralamatkan di Jl Garuda No.15 Pringgolayan Banguntapan Bantul. Pelaku sering bepergian keluar rumah dengan cara jalan kaki serta tidak membawa alat komunikasi apapun.
Selanjutnya pada Senin sekitar pukul 15.00 penyelidik berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah terduga pelaku yang berada di Garuda No.15 Pringgolayan Banguntapan Bantul.Di depan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatan pengerusakan makam di wilayah Baluwarti Purbayan Kotagede Yogyakarta serta makam Banguntapan Bantul.
Barang bukti berupa kaos hitam bagian depan bertuliskan EPIDEMIC rebel youth 008, bagian belakang bertuliskan epidemic Sometimes we must, against brutalized rebel youth 008 bergambarkan bidikan dengan gambar di dalamnya polisi berhadapan dengan pendemo, celana kolor pendek warna hitam dengan motif garis kotak-kotak warna putih dan bongkahan batu berukuran 30cm X 20cm. (Jdm )