Polres Bantul Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Ditawarkan via MiChat

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:05 WIB
 Foto KRJudiman Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang diamankan di Polres Bantul
Foto KRJudiman Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang diamankan di Polres Bantul
BANTUL, KRjogja.com - Satreskrim Polres Bantul menangani kasus perkara pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.
 
Pelakunya , tersangka 1 perempuan berinisial RKW, status mahasiswa warga Sewon. Bantul, tersangka 2 , laki - laki status mahasiswa warga Semanu Gunungkidul. Sedangkan korbannya FM usia 15 tahun status pelajar warga Sleman.
 
Kasat Reskrim Polres Bantul Ahmad Mirza S TrK SIK saat konferensi pers Senin (26/5) menjelaskan, kasus ini berawal sejak akhir 2023 sampai akhir tahun 2024 di tempat Kost di Ngijo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
 
Awalnya tersangka 1 dan tersangka 2 hidup bersama di kost sejak tahun 2023 hingga akhir 2024. Kemudian mengajak korban ikut hidup bersama di satu kost dengan kedua tersangka,tetapi ternyata di rumah kos tersebut korban ditawarkan untuk dijual sebagai pelampiasan nafsu lelaki dan dicarikan pelanggan oleh kedua pelaku melalui aplikasi MiChat yang  akunnya milik kedua tersangka .
 
Kemudian di iklan penjualannya korban ditawarkan dengan harga Rp. 400.000, setelah mendapatkan pelanggan tersangka 1 dan 2 mengkonfirmasi kepada korban yang pada intinya sudah ada pelanggan. Setelah itu korban melayani pelanggan di kamar kostnya .
 
Setelah selesai, pembayarannya dilakukan secara tunai melalui korban. Setelah korban mendapatkan uang dari pelanggan, korban langsung menghampiri tersangka 1 dan 2 untuk menyerahkan uang tersebut, korban langsung mendapatkan pembagian sebesar Rp 100.000. Sisanya diserahkan kepada tersangka digunakan untuk makan dan sewa kost.
 
Kegiatan tersebut berjalan kurang lebih pada akhir tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Kemudian untuk kalkulasi melayani pelanggan, korban setiap bulannya mendapatkan pelanggan kurang lebih 15-20 pelanggan.
 
Aksi tersebut akhirnya tercium warga dan dilaporkan ke Polres Bantul dan Tim Satreskrim Polres BANTUl melakukan penangkapan kedua tersangka. Sekarang mereka meringkuk di sel tahanan Polres Bantul, sementara korban mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Bantul. (Jdm)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X