Krjogja.com - BANTUL – Tragis! Wahyu Adi Setiawan alias Was (24), warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta yang tinggal di Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, tewas usai dikeroyok empat orang yang ternyata merupakan kenalannya sendiri. Keempat pelaku kini sudah diamankan Polres Bantul.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AW alias Bowo (31), NG alias Gaplex (29), AFS alias Uzan (20), dan DAK alias Sipee (20). Keempatnya tinggal di wilayah Kasihan, Bantul.
Kepala Satreskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirsa STrK SIK menjelaskan kronologi kejadian yang berujung maut tersebut dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
“Korban pertama kali ditemukan tak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, usai ayahnya mendapat informasi dari Polsek Kasihan. Saat dicek ke rumah sakit, korban sudah dalam kondisi koma,” jelasnya.
Kejadian pengeroyokan dilaporkan ke Polres Bantul dan langsung ditindaklanjuti. Unit IV Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Bantul berhasil menangkap para pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum.
Motif pengeroyokan bermula dari dugaan bahwa korban mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku, Nug. Dengan dalih ingin menyelesaikan masalah, korban dijemput di kolam pemancingan wilayah Pundong, Sleman, lalu dibawa ke area makam Sutopadan.
“Di lokasi itu, korban diajak minum minuman keras. Saat sedang minum, pelaku Bowo menanyai korban soal pencurian motor, dan korban mengaku,” terang AKP Achmad Mirsa.
Pengakuan tersebut malah berujung petaka. Tanpa ampun, pelaku Gaplex memukul dan menendang korban hingga tak sadarkan diri. Akibat penganiayaan berat itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry PW menambahkan, aksi main hakim sendiri ini menyalahi hukum. Polisi menegaskan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan wajib menempuh jalur hukum, bukan main kekerasan.
“Tidak dibenarkan melakukan kekerasan meskipun ada kecurigaan. Proses hukum tetap harus menjadi jalur utama,” tegasnya.
Para pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (Jdm)