Kantor ATR/BPN Bantul Galakkan Pembinaan Terhadap PPAT

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 20:20 WIB
Kepala Kantor ATR/ BPR Bantul Tri Harnanto. (Judiman)
Kepala Kantor ATR/ BPR Bantul Tri Harnanto. (Judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Kantor ATR/ BPN (Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bantul menggalakkan pembinaan kepada PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) yang di Bantul secara bergantian.

Kegiatan ini merupakan salah satu antisipasi kejadian- kejadian seperti yang dialami mBah Tupon di Bangunjiwo Kasihan belum lama ini.

Baca Juga: Yogyakarta Gamelan Festival (YGF) ke 30, Ruang Bertemu Tradisi, Anak Muda, dan Eksperimen Seni

"Kita harus intens melakukan pembinaan kepada PPAT karena kunci peristiwa hal- hal seperti itu ada di ranah PPAT. Sepanjang PPAT melakukan pembuatan akte dengan ketentuan yang berlaku akan meminimalisir tindakan seperti itu," kata Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul Tri Harnanto Selasa (15/7).

Kalau di BPN sifatnya administratif , sehingga tidak bisa menguji isi sebuah pembenaran yang dibuat PPAT. Makanya yang terus ditekankan adalah upaya pembinaan. Karena kantor Pertanahan selaku Pembina PPAT wajib melakukan pembinaan.

Menurut Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul ,pembinaan PPAT sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: BP4 Wilayah VI Bersama Mahasiswa Universitas Amikom Gelar FGD di Widodomartani

Pembinaan ini mencakup peningkatan pemahaman dan profesionalisme PPAT, memastikan akta tanah sesuai peraturan, serta mencegah terjadinya sengketa dan permasalahan hukum terkait pertanahan.

"Dengan pembinaan membantu PPAT memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan dengan benar ,sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa tanah," ungkapnya.

Maka pembinaan PPAT yang efektif dan berkesinambungan sangat penting untuk menjaga kualitas, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam proses jual beli tanah, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ditanya tentang keterkaitannya kasus sertifikat tanah milik mBah Tupon dan kasus sejenis lainnya Tri Harmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atau pengadilan.

Jika dalam putusan pengadilan, tanah harus dikembalikan ke pemiliknya maka sertifikat yang sudah beralih ke pemilik lain harus dibatalkan dan dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya. ( Jdm )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X