KRjogja.com - BANTUL - Dengan adanya pembangunan jalan tol yang melintasi Yogyakarta, diprediksi kepadatan lalulintas di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya akan meningkat dan mencari tempat parkir juga bakal sulit.
Untuk antisipasi kondisi tersebut Balai Pengelola Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengadakan Sosialisasi Pemanfaatan Terminal Tipe B dan Perparkiran, di Balai Kalurahan Tirtonirmolo Kasihan Bantul yang wilayahnya berada di perbatasan perkotaan DIY.
Nara sumber kegiatan ini adalah Kepala Seksi Perparkiran Dishub DIY, Taufik Sukmawan SIP MM dan Ketua Komisi C DPRD 1 DIY Nur Subiantoro SIkom.
Baca Juga: Hari Kebudayaan Bersamaan dengan Ultah Prabowo, Begini Penjelasan Fadli Zon
Taufik Sukmawan menuturkan, penertiban terminal dan parkir adalah upaya untuk mengatur dan menata area terminal dan tempat parkir agar lebih tertib, aman dan nyaman.Penertiban Terminal mencakup pengaturan operasional, pengelolaan sarana dan prasarana, penarikan retribusi serta peningkatan kualitas.
Tujuannya menciptakan lingkungan terminal yang tertib aman dan nyaman bagi penumpang, pengusaha transportasi dan petugas terminal.
Dasar Hukum, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang aturan berhenti dan parkir kendaraan. Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran juga menjadi dasar hukum dalam penertiban parkir di daerah masing- masing.
Baca Juga: Warga Cilongok Tolak Kehadiran Rizieq Shihab, Nilai Berpotensi Ganggu Kerukunan
Sementara Nur Subiyantoro mendukung kegiatan sosialisasi ini. Kedepan Yogyakarta akan jalur tool sehingga diprediksi akan menambah kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas, maka sosialisasi ini sebagai langkah antisipasi. (Jdm)