BANTUL (KRjogja.com) – Pemerintah Kapanewon Jetis, Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik Perumusan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik 2025, Kamis (7/8/2025), sebagai upaya memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.
Forum ini menghadirkan narasumber dari Pemkab Bantul serta mengundang tokoh masyarakat, perwakilan pamong desa, organisasi masyarakat, dan media lokal.
Turut hadir sebagai narasumber, Kusnanto, S.Si., M.IP, analis kebijakan dari Bagian Organisasi Setda Bantul, dan Siti Musrifah, S.IP, Kabid Pendaftaran Disdukcapil Bantul.
Panewu Jetis, Anwar Nur Fahrudin, S.STP., M.Eng., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pelayanan yang prima, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan Kapanewon Jetis benar-benar mudah diakses, cepat, murah, dan berkeadilan,” ujar Anwar.
Pemerintah Kapanewon Jetis juga menegaskan komitmennya untuk terus:
- Meningkatkan kapasitas SDM
- Mendorong digitalisasi layanan
- Menguatkan sistem pengaduan dan evaluasi kinerja
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari visi mewujudkan birokrasi yang adaptif, responsif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Layanan yang Diatur dalam Standar Pelayanan
Dalam forum tersebut, sejumlah layanan publik Kapanewon Jetis yang masuk dalam standar pelayanan juga dijelaskan, antara lain:
- Pelayanan dispensasi nikah
- Pengesahan proposal kegiatan
- Pengesahan izin keramaian
Standar pelayanan ini akan menjadi acuan dalam pemberian layanan yang terukur, transparan, dan dapat dievaluasi oleh masyarakat secara berkala.
“Keterlibatan publik dalam penyusunan standar pelayanan sangat penting. Di sinilah nilai transparansi dan partisipasi publik benar-benar diwujudkan,” tambah Kusnanto dalam paparannya. (jdm)