Program 'Sertakan' BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dukungan Penuh Pemda Bantul

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:10 WIB
Sekda Kabupaten Bantul,  Agus Budiraharja (kiri) menerima kartu setelah  mendaftarkan asisten rumah tangganya.
Sekda Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja (kiri) menerima kartu setelah mendaftarkan asisten rumah tangganya.
 
BANTUL (KRJogja.com) - Pemerintah Kabupaten Bantul menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal. Hal tersebut dibuktikan melalui dukungan penuh terhadap gerakan  Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan.
 
Program Sertakan merupakan gerakan mengajak masyarakat, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja di sekitar mereka. Seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, maupun pedagang kecil. Dukungan itu diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor B/500.15.14.2/00004/DISNAKERTRANS  ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
 
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendaftarkan para pekerja yang menjadi tanggung jawab mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sebagai bentuk teladan, Sekretaris (Sekda) Daerah Kabupaten Bantul,  Agus Budiraharja, S.KM., M.Kes., langsung mendaftarkan asisten rumah tangganya ke dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
 
“Pekerja informal adalah bagian penting dari kehidupan kita sehari-hari. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan rasa aman dan kepastian. Saya berharap seluruh ASN dan pegawai BUMD di Bantul dapat ikut serta melindungi pekerja di sekitarnya,” ujar Agus Budiraharja.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantul, Aditya Karo, mengapresiasi langkah Pemkab Bantul dan teladan yang diberikan  Sekda Bantul
 
“Langkah yang dilakukan Pak Sekda sangat inspiratif. Dengan mendaftarkan pekerja di rumahnya, Pak Sekda menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai individu. Semoga ini menjadi contoh bagi seluruh ASN dan masyarakat Bantul untuk ikut serta dalam Gerakan SERTAKAN,” ujar Aditya.
 
BPJS Ketenagakerjaan Bantul berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
 
Dengan dukungan pemerintah daerah dan teladan para pejabat, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Kabupaten Bantul yang terlindungi, sehingga terwujud masyarakat yang lebih sejahtera dan produktif. (Roy)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X