Memotret Tanpa Izin, BPR di Sewon Kena Gugat Nasabah

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 16:30 WIB
 Ilustrasi Pengadilan.  ((Freepik/Racool_studio))
Ilustrasi Pengadilan. ((Freepik/Racool_studio))
 
BANTUL, KRjogja.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) di Sewon Bantul digugat oleh seorang nasabah di Pengadilan Negeri ( PN) Bantul , gegara memotret atau mengambil foto tanpa izin nasabah yang sedang menggendong anaknya yang masih dibawah umur.
 
Delik laporannya adalah perbuatan melawan hukum dan penggugat menuntut ganti rugi Rp 50 miliar. Sedangkan nasabah  yang melayangkan gugatannya bernama Adler Yenprastawa, warga Palbapang, Bantul.
 
Adler sendiri merupakan nasabah yang melakukan peminjaman senilai Rp1,25 miliar pada BPR tersebut sejak 2019.
 
Andler mengatakan, kasus ini bermula saat dirinya kedatangan dua orang perwakilan BPR pada 28 April lalu tanpa melalui perjanjian dan di luar jam kerja ke rumah Andler.  Kedua perwakilan BPR tersebut ingin memastikan pembayaran angsuran yang terlambat di bulan tersebut.
 
Sebelum kedatangan kedua orang tersebut, Adler menyatakan dirinya sudah melakukan komunikasi internal dengan penyedia di internal BPR dan akan melakukan pembayaran angsuran di akhir bulan.
Tetapi tanpa sepengetahuan Adler, salah satu perwakilan kemudian mengambil gambar diam-diam tanpa izin dirinya. Padahal saat itu dirinya tengah memangku anak lelakinya yang masih di bawah umur.
 
“Info pertama kali foto saya bersama anak diambil tanpa izin melalui orang dalam BPR. Saya terkejut dan tidak terima karena urusan saya dengan BPR tidak berkaitan dengan anak saya,” kata Adler di sela-sela sidang di PN Bantul. 
 
Dalam gugatannya ke PN Bantul, Adler menyatakan BPR yang beralamatkan di Sewon itu menyalahi ketentuan yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
 
"Dimana salah satu poinnya mengatur jam kunjungan pihak sektor jasa keuangan yang dibatasi dari jam 8-20 WIB di hari kerja," ungkapnya Jumat (12/9). Karena merasa harga dirinya terancam, serta mengklaim proses konfirmasinya itu menyalahi aturan POJK 22/2023, Adler  mengajukan gugatan dan menuntut pihak tergugat sebesar Rp 50 miliar atas kerugian immaterial.
( Jdm )
   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X