Lulusan SMA Ngaku Dokter Tipu Pasien Rp.538.950.000

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 23:20 WIB
 Ketika tersangka FE berada di Mapolres Bantul (Judiman)
Ketika tersangka FE berada di Mapolres Bantul (Judiman)


BANTUL - Seorang perempuan lulusan SMA berinisial FE (26) warga Gemolong Sragen Jawa Tengah, kontrak rumah di Pedusan Argodadi Sedayu Bantul sudah beberapa hari meringkuk di kamar tahanan Polres Bantul, karena FE diketahui melakukan penipuan dengan kedok mengaku sebagai dokter dan sempat mengelabuhi seorang pasien yang dikeruk uangnya mencapai Rp 538.950.000.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza dalam konferensi pers di Polres Bantul Kamis (18/9) memaparkan, kasus tersebut berawal pada Juni 2024, korban warga Sedayu yang anaknya menderita sakit tak kunjung sembuh berniat mencari terapi pengobatan untuk anak korban. Kemudian oleh tante korban atas nama Mujiati ditunjukan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul dengan dokter pengampu terapi atas nama dokter FE.

Setelah korban mendaftar dalam program terapi tersebut korban membayar uang sebesar Rp.15.000.000 kepada FE dan setelah beberapa minggu FE memberitahu kepada korban bahwa anaknya terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp. 7.500.000.

Baca Juga: Kulonprogo Akan Punya Landasan Paralayang


Pada bulan Agustus 2024 korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp. 132.000.000. Pada bulan November 2024 korban di arahkan untuk membayar Rp.7.500.000 untuk membayar biaya psikologi, dan Rp. 46.950.000 yang sudah ditalangi FE serta korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan.

Pada bulan Februari 2025 FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp. 320.000.000. Sekitar bulan Juli 2025 korban diminta lagi untuk membayar Rp.10.000.000 dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair. Setelah beberapa kali diminta bayaran yang jumlahnya cukup banyak, korban mulai curiga, kemudian pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status FE di RS Sardjito, ternyata FE tidak terdaftar sebagai dokter di RS Sardjito , korban juga mengecek kebenaran penyakit HIV di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif HIV.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.538.950.000 dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Yupiland Jelajah Negeri memberi petualangan dan keceriaan di Solo Baru

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan yang dilakukan FE sejak Juni 2024. Akhirnya FE berhasil diringkus di tempat tinggalnya di padukuhan Pedusan Sedayu.

Sejak 5 September 2025 FE meringkuk di tahanan Mapolres Bantul bersama barang buktinya berupa baju identitas dokter, obat- obatan dan lainnya. Ketika dilakukan interogasi FE mengakui perbuatannya.
Pasal yang disangkakan, tindak pidana penipuan / perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 Dan Atau 441 UU 17/2023. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.(Jdm).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X