BANTUL, KRjogja.com – Seorang pria berinisial IH alias Ijab (31) diringkus polisi setelah mencuri laptop merek Acer Nitro V15 senilai Rp10,5 juta milik Tegar Adi Nugroho di kos Padukuhan Panggah, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Aksi pencurian terjadi saat korban keluar membeli sarapan pada pagi hari. Saat kembali, laptop miliknya sudah hilang. Upaya menanyakan kepada teman kos maupun tetangga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melapor ke Polsek Sedayu.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pelacakan dan mengantongi informasi dari sejumlah informan. Dugaan mengarah pada IH yang kemudian ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul. Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sedayu bersama barang bukti laptop curian. Atas tindakannya, IH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Selain kasus tersebut, pencurian juga terjadi di Padukuhan Baran, Srihardono, Pundong, Bantul. Korban, Saryono, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega AB 6089 JW. Saat itu motor diparkir di teras rumah tanpa dikunci stang. Sekitar pukul 02.20 WIB, tetangga korban melihat dua orang tak dikenal mendorong motor tersebut. Meski sempat dilakukan pengejaran hingga sekitar Pasar Pundong, pelaku berhasil kabur. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Pundong. (Jdm)