Krjogja.com - BANTUL - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja meningkatkan kewaspadaan terkait maraknya praktik percaloan dalam pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Praktek percaloan tersebut bahkan mulai terdeteksi di sejumlah daerah, termasuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Selama ini, modus para calo semakin bervariasi, mulai dari menawarkan bantuan mengecek saldo JHT, hingga meminta fotokopi atau data KTP dengan dalih memperlancar pencairan. Padahal tindakan tersebut sangat berisiko karena membuka peluang penyalahgunaan data pribadi peserta.
Baca Juga: Link Live Streaming Persiku vs PSS Sleman di Championship Liga 2 Pegadaian Pekan Kedua
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantul, Aditya Karo, Minggu (21/9) mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data.
“kami mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mencegah praktik percaloan dengan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab serta melaporkan jika menemukan indikasi. Dengan kewaspadaan bersama, hak dan manfaat peserta akan semakin terlindungi,” ujar Aditya.
Dijelaskan, sebagai langkah antisipasi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah saluran resmi dan mudah diakses peserta, antara lain,Portal klaim online: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store untuk klaim, cek saldo, dan layanan lain termasuk layanan Call Center 175 serta website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Pesan Nabi Muhammad SAW Jadi Teladan Kehidupan, Hilmy Muhammad: Nabi Itu Singkat Bicaranya
"Dengan semakin tingginya kesadaran dan pemanfaatan kanal resmi, diharapkan peserta dapat terhindar dari praktik percaloan sekaligus mendapatkan pengalaman layanan yang transparan, cepat, aman, dan tanpa biaya," ujarnya.
Sebelumya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan, seluruh proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan bersifat gratis tanpa biaya apapun. Selain itu, klaim sebaiknya dilakukan langsung peserta melalui layanan resmi yang tersedia.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada biaya dalam proses klaim JHT. Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses secara mandiri dan resmi. Kami mengimbau peserta agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa percaloan, apalagi sampai memberikan KTP atau data pribadi,” jelas Rudi. <B>(Roy)<P>