BANTUL -Mantan Dukuh Gandekan Bantul Dng (43) sejak Rabu (15/10-2025) sore resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bantul, di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta.
Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung Wisnu SH MH dihubungi KR Kamis (16/10) membenarkan tentang penahanan mantan Dukuh Gandekan Bantul Dng yang terlibat kasus pungutan liar ( Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang korbannya ada 35 warganya sendiri." Ya mulai Rabu (15/10) dukuh Gandekan kami tahan," kata Jangkung.
Menurut Jangkung , Rabu Dng dipanggil ke Kejari Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti dan dari ekspos penyidik Dng memenuhi syarat untuk ditahan.
Baca Juga: Penjualan Unilever Selama Semeater I Tahun 2025 Sebesar Rp 18,2 Triliun
"Maka sesuai menjalani pemeriksaan Dng tidak diperbolehkan pulang, tetapi langsung ditahan di Rutan Wirogunan.
Dukuh Gandekan Bantul sejak April 2025 menjadi sorotan publik karena Dukuh Gandekan diduga melakukan pungutan liar ,menilep uang warga dari program PTSL. Karena ulahnya tersebut warga melakukan unjukrasa dan menuntut Dng dicopot dari jabatan Dukuh.
Karena ulahnya, pada Mei 2025 Pemerintah Kalurahan Bantul telah memberhentikan Dukuh tersebut dan waktu itu kasus sudah ditangani Kajari Bantul.
Baca Juga: Satya JKN Award 2025 Beri Apresiasi pada 110 Badan Usaha
Pada awalnya DNg bersikukuh tidak mengakui perbuatannya melakukan Ungli program PTSL. Tetapi dari hasil penyelidikan Kejari ada 35 warga yang menjadi korban Dgn.
Jangkung mengingatkan kepada warga jika di wilayahnya terdapat program yang rawan bisa menimbulkan Pungli seperti PTSL agar ikut mengawasi .( Jdm )