Krjogja.com - BANTUL - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bagus Nur Edy Wijaya, oknum ASN di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Bantul yang sekarang masih ditangani Kejaksaan Negeri Bantul, menjadi warning bagi seluruh aparatur birokrasi di Kabupaten Bantul. Karena menurut Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, Senin (8/5/2023), tidak seorangpun yang kebal hukum, semuanya harus taat hukum.
"Jadi ini menjadi warning dan pelajaran yang sangat penting bagi seluruh ASN . Bahwa besar atau kecil penyalahgunaan kewenangan itu akan berakibat hukum. Mudah- mudahan kasus ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak ada lagi perilaku penyimpangan- penyampangan atau korupsi di lingkungan aparatur birokrasi Kabupaten Bantul dan hukum tidah bisa diintervensi. Maka kasus ini kita diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ungkap Bupati Bantul.
Menurut Halim, sebetulnya pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak kurang- kurangnya selalu mengingatkan kepada seluruh ASN , agar mendahulukan pengelolaan yang baik dan benar, mendahulukan proses- proses yang berdasarkan SOP dan perundang- ungangan dan jangan sampai menyalahi hukum.
"Setiap kali digelar apel pada hari Senin sudah saya sampaikan berulang- ulang . Ya Insya Allah di Bantul tidak terjadi lagi," pungkasnya.
[crosslink_1]
Sementara terpisah Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung mengatakan, setelah Kejari Bantul menetapkan tersangka kepada Bagus, petugas Kejari Bantul menindak lanjuti melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Sampai Senin kemarin sudah ada 10 saksi dipanggil ke Kantor Kejari Bantul untuk diminta keterangannya.
Menurut Jangkung , pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara maraton, awalnya selalu mengelak, tetapi akhirnya tersangka mengakui perilaku yang dilakukan selama dirinya menjabat Kasi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.
Penyalahgunaan yang dilakukan dari tahun 2020 hingga 2021, berupa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2021 serta pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan di Dispora Bantul. (Jdm)