bantul

KPU Bantul Tetapkan DPS Pemilu 2024

Jumat, 7 April 2023 | 11:57 WIB
Penyerahan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 (foto: judiman)

Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Jumlah pemilih seluruh di Kabupaten Bantul 744.475 orang, dengan 3.161 TPS.



Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati Jumat (7/4/2023) menjelaskan, jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri pemilih yang bersumber dari TPS reguler 741.555 orang tersebar di 3.144 TPS dan pemilih dari TPS lokasi khusus 2.920 orang tersebar di 17 TPS.


Adapun jumlah pemilih laki-laki 364.741 orang dan jumlah pemilih perempuan 379.734 orang, yang didalamnya juga terdapat pemilih disabilitas 6.961 orang.


[crosslink_1]


Sampai dengan penetapan DPS ini, KPU RI telah memberikan persetujuan pendirian TPS lokasi khusus di 7 instansi yaitu Rutan Kelas IIB Bantul, Ponpes Al Munawir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, Islamic Center Bin Baz, Universitas Ahmad Dahlan, Balai Panti Sosial Tresna Werdha sedangkan 1 instansi yaitu kampus UMY masih dalam proses.


Dalam penetapan DPS juga disampaikan data pemilih baru 27.019 orang, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 28.217 orang, yang dilakukan perbaikan data pemilih 23.293 orang dan jumlah pemilih potensial non E-KTP 3.907 orang.


Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, terdata ganda, dibawah umur, pindah domisili, berstatus TNI/Polri serta pemilih yang salah penempatan TPS.


Sedangkan untuk pemilih potensial yang non E-KTP, akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil Bantul untuk memastikan sudah dilakukan perekaman E-KTP.


Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, keberadaan TPS lokasi khusus di Bantul mengacu pada regulasi Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelanggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.


TPS lokasi khusus didirikan untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus sesuai kriteria dalam PKPU tersebut.


Prosedur pendirian TPS lokasi khusus didasarkan atas pengajuan dari pimpinan instansi lokasi khusus kepada KPU RI untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman, terutama kesiapan masing-masing instansi sebelum diberikan persetujuan oleh KPU RI.


Lebih lanjut Didik mengatakan, KPU Bantul melakukan restrukturisasi TPS pasca pelaksanaan Coklit sehingga jumlah TPS reguler berkurang dari 3.175 menjadi 3.144 TPS.


Untuk DPS yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diumumkan oleh PPS dimasing-masing kalurahan dan lokasi khusus mulai tanggal 12 s/d 25 April 2023. Bagi masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang berasal dari DPS dapat dilakukan mulai 12 April s/d 2 Mei melalui PPS di masing-masing Kalurahan. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB