bantul

Gandeng Dinpar Bantul, Libatkan Dimas Diajeng Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Senin, 17 Juli 2023 | 14:37 WIB
Dimas dan Diajeng Kabupaten Bantul dilibatkan Polisi dalam sosialisasi tertib berlalulintas (foto: judiman)

Krjogja.com - BANTUL - Satgas Freemtif Operasi Patuh Progo 2023 Satlantas Polres Bantul mengandeng Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk melakukan imbauan dan sosialisasi tertib berlalu lintas yang melibatkan Dimas dan Diajeng Kabupaten Bantul 2023 Rifaldi Aditama dan Putri Hastifah I digelar di simpang empat Blok O Banguntapan, Senin (17/7/2023).


Kanitkamsel Satlantas Polres Bantul, Ipda Bekti Budi Riyadi SH memaparkan,operasi kali ini sengaja mengusung kebudayaan Bantul dengan melibatkan Dimas dan Diajeng 2023 untuk ikut mengajak masyarakat supaya selalu tertib lalu- lintas. "Patuhi tertib berlalu lintas, jangan melakukan pelanggaran," papar Ipda Bekti.


Pada kegiatan tersebut petugas juga penyediakan Helm Standar untuk dihadiahkan kepada pengguna jalan yang bisa menjawab kuis pertanyaan tentang peraturan lalu lintas, juga memberikan makanan tradisional Bantul.


Operasi Patuh Progo 2023 digelar mulai10 Juli dan akan berakhir 23 Juli 2023. Selama operasi dilakukan dindakan bagi pelaku pelanggaran, yang mayoritas dilakukan pengendara kendaraan roda dua.


"Sesuai data di Polres Bantul, sejak dimulai operasi hingga Senin (17/7/2023) total ada 576 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang," tambahnya.


Selain dikenakan Tilang Elektronik, petugas memberikan tindakan teguran. Ada 3.039 pengendara yang dikenakan teguran dari Polisi. Sedangkan, pelanggarnyapun beragam mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN.


Dengan tindakan tilang dan teguran tersebut, diharapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.


Diharap pula, pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.


"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya daripada sepeda motor ditahan," imbuhnya. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB