bantul

Semakin Mudah Melakukan Pelanggaran Hak Cipta

Selasa, 18 Juli 2023 | 19:34 WIB
Agung Danarsasongko SH MH dengan moderator Laely Putranti MH (Foto - Jayadi Kastari)

Krjogja.com - BANTUL - Era digital semakin mudah untuk berkarya. Sebaliknya, semakin mudah pula melakukan pelanggaran hak cipta.


"Realitas ini tidak terbantahkan. Lantas apa yang harus dilakukan? Kami menyarankan, para kreator teruslah berkarya. Sejak awal lindungi karya-karya kreatif Anda, sebelum dibajak, diplagiat, dicuri ide-ide kreatif," ujar Agung Danarsasongko SH MH, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Aplikatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dalam Workshop Hak Cipta Digital dan Desain Industri berlangsung di Aphiteater Fakultas Kedokteran, kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ringroad Selatan Bantul, Selasa (18/07/2023).


Workshop diselenggarakan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Pebelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Kegiatan diberi pengantar Dra Sudarmini MPd (Kepala Sentra HKI UAD), Anton Yudhana PhD (Kepala LPPM UAD) dan dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik UAD, Rusydi Umar PhD.
Workshop juga menghadirkan narasumber Dr Fithriatus Shalihah SH MH (dosen Fakultas Hukum UAD), Dr Fatwa Tentama SPsi MSi (Wakil Dekan Fakultad Psikologi UAD), keduanya membahas Hak Cipta Digital dan Industri, Konsep Desain Industri dan Drafting. Workshop dimoderatori Laely Putranti SH MH.


Menurut Agung Danarsasongko, kalau ditelisik pelanggaran hak cipta terus berlangsung dengan beragam cara dan bentuknya. Contoh buku, karya orang lain cukup dipindai dari HP, kemudian dicetak. Nama penulis asli diganti dengan orang bersangkutan. "Bentuk pelanggaran hak cipta digital sangat mudah dilakukan," ujarnya. Untuk itu, belajar dan punya wawasab hukum dan hak cipta sangat penting. "Dari wawasan itu, mengamankan karya kreatif sejak awal sangat penting agar di belakang hari dirugikan karena karya tidak diamankan dengan hak paten," katanya.


Sedangkan Dra Sudarmini MPd, Kepala Sentra HKI UAD mengatakan, Workshop bertema Hak Cipta Digital dan Desain Industri sengaja diangkat karena semakin masif pelanggaran hak cipta digital.


"Pelanggaran hak cipta, dengan saling klaim misalnya, ujung-ujung sebenarnya karya tersebut memiliki nilai ekonomis," ujarnya. Untuk itu, bagi yang bergerak dunia kreatif, intekektual harus punya wawasan hukum dan kesadaran akan hak cipta. "Hak cipta dan hak kekayaan intelektual, manajemen kolektif hak cipta, dan sejenisnya perlu dipahami sebelum menyesal di belakang hari." tandasnya.(Jay).

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB