Krjogja.com - BANTUL - Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bantul tahun 2023 ini mampu memasukkan andil terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (NPBP) senilai Rp 25.377.370.088 atau 2.741,13 persen dari target PNBP Kejari Bantul 2023 yang Rp 925.800.000. Realisasi NPBP senilai Rp 25,377 miliar tersebut diantaranya berasal dari pendapatan penjualan barang rampasan, denda tilang, uang rampasan, denda perkara, pendapatan pra peradilan dan lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Farham SH MH, dari pendapatan tersebut terbanyak dari eksekusi tuntas perkara pabrik obat ilegal tahap dua. “Yakni dari terpidana Sutjipto Tjengundoro, Erni Pujawati, Lyana Fransisca dan Sri Astuti. Termasuk barang bukti uang Dolar Singapura 2.000.000 dan uang tunai Rp 2.734.185.000 yang masuk ke kas negara,” jelasnya pada acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023 di halaman Kejari Bantul Sabtu (22/07/2023).
Sementara sampai Sabtu (22/07/2023) dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih menangani perkara tahap penyidikan 1 perkara, tahap penuntutan 5 perkara dan tahap eksekusi 1 perkara. Sedangkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan 79 MOU, SKK Non Litigasi 6 perkara, pendampingan 6, penyuluhan hukum 8 dan pelayanan hukum 11.
[crosslink_1]
Tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini ‘Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’. "Maksudnya kami dituntut tetap menegakkan hukum dengan tegas tanpa tebang pilih, tetap mengedepankan humanisme dan keadilan yang berlaku di masyarakat," pungkas Farham. (Jdm)