Krjogja.com - BANTUL - Sebanyak 20 pemilik dan pemelihara cagar budaya di Bantul menerima Anugerah Cagar Budaya 2022 dari Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) Bantul. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih.
Dikatakan Bupati Bantul, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Atas dasar tersebut maka keberadaan cagar budaya semestinya senantiasa dilestarikan dan dikelola secara tepay melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional," ungkap Bupati Bantul, Rabu (14/12/2022).
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setiyanto SSOs MM melaporkan penganugerahan cagar budaya sebagai upaya dalam mensosialisasikan obyek cagar budaya, baik bagi pemilik maupun masyarakat luas. Harapannya melalui kegiatan ini pemerintah daerah ikut memberikan kontribusi dalam menjaga, memanfaatkan dan melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal.
Perlu upaya khusus dan terus menerus yang harus dilalukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, guna mempertahankan nilai dan makna dari unsur budaya tersebut, demi menjaga keberadaannya bagi generasi penerus bangsa.
"Pemanfaatan warisa budaya sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Kedepan diharapkan obyek-obyek cagar budaya ini selain terawat, terlestarikan juga bisa diadaptasi pemanfaatannya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pemilik dan warga sekitarnya," pungkas Kepala Dinas Kebudayaan Bantul. (Jdm)