WONOGIRI, KRJOGJA.com - Oknum guru SD di Wonogiri dituntut hukuman kurungan 15 tahun penjara. Sidang kasus pencabulan yang melibatkan terdakwa PP (35), warga Sanggrahan Ngadirojo ini digelar secara daring.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Feby Rudy Purwanto SH MHum, menuturkan terdakwa sejak tahun 2016 sampai 2020 telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap delapan anak didik di SD tempatnya mengajar.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan PP di ruang perpustakaan sekolah dan rumahnya Kecamatan Ngadirojo," ujar Feby, Selasa (23/3).
Akibat perbuatan cabulnya, PPH didakwakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima belas tahun dan denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan," jelas dia.
Menurut Feby, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Sementara itu, dari tuntutan yang diberikan akan dikurangi dengan masa penangkapan serta penahanan yang sudah dijalani terdakwa. "Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonogiri," imbuhnya.-(Dsh)