bantul

Pelayanan SIM Polres Bantul Menempati Gedung Baru

Senin, 7 Februari 2022 | 18:25 WIB
Pemohon SIM baru wajib lulus mengikuti ujian praktek. FOTO : KR- Judiman

BANTUL, KRJOGJA.com - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk permohonan baru maupun perpanjangan masa berlaku di Satlantas Polres Bantul kini sudah menempati gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang baru, lokasinya di Mako Polres Bantul sisi selatan.

Dengan menempati gedung Satpas Polres Bantul tersebut, sekarang semua jenis pelayanan SIM termasuk ujian teori dan praktek untuk SIM C maupun SIM A yang sebelumnya numpang di sayap barat Lapangan Dwi Windu sekarang mempunyai lapangan khusus berada di komplek Satpas Polres Bantul.

Sementara perkantoran pelayanan SIM yang lama sudah ditata untuk kepentingan perkantoran unit kerja Polres Bantul.

Menurut Kasatlantas Polres Bantul, AKP Gunawan Sulistiyono SH MM Senin (7/2) , proses pelayanan SIM baru maupun perpanjangan di gedung Satpas yang baru bisa lebih cepat dan tertib. Karena semua peralatan lebih canggih, termasuk tata ruang di gedung yang mendukung percepatan pelayanan pemohon SIM.

Bagi para pemohon SIM baru yang menjalani ujian teori maupun praktek tidak harus lokasi lain, tetapi cukup di komplek Satpas Polres Bantul, sehingga bisa menghemat waktu. "Tetapi pemohom SIM baru tetap melalui prosedur dan persyaratan sesuai aturan yang ada, diantaranya usia minimal sudah 17 tahun pada saat mengajukan permohonan, tidak buta warna dan wajib lulus mengikuti ujian teori maupun praktek," jelas AKP Gunawan.

Kasatlantas Polres Bantul juga mengingatkan kepada para pemohon SIM baru agar datang ke Satpas sendiri, jangan melalui orang yang mengaku bisa membantu mencarikan SIM dengan tawaran beaya lebih dari ketentuan. (Jdm)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB