bantul

Polisi Bekuk Jambret HP di Mantrijeron

Kamis, 11 November 2021 | 12:15 WIB
Tersangka digelandang ke Polsek Banguntapan. KR-Sukro Riyadi.

BANTUL, KRJogja.Com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY kembali menyergap jambret di daerah Matrijeron Yogyakarta. Satu orang berinisial Tm (33) warga Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti

1 unit Yamaha AB-2665-EI sebagai sarana, 1 buah handphone samsung A6 warna gold,hasil kejahatan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Anar Fuadi SH, Kamis (11/11) mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban Iin Desi Arti W (27) asal Kokopan Mengkowo Kebumen,Jawa Tengah pada 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.15 perjalanan pulang kerja. Karena kos dan tempat kerja relatif dekat, korban jalan kaki sambil main handphone. Ketika melintasi jalan kampung di Dusun Sarirejo Banguntapan. Korban langsung dipepet pelaku mengendarai motor matic warna hijau. Pelaku langsung merampas handphone dan pelaku memacu motornya ke timur.

Korban malam itu juga langsung lapor ke Polsek Banguntapan. Tim Opsnal Polsek Banguntapan merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Sehingga keberadaan barang bukti sudah diketahui dijual di Sleman. Setelah menyita barang bukti milik korban. Dalang penjambretan mulai terkuak.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Anar Fuadi SH dan Katim Opsnal Aipda Bowo Setiawan SH MH menyergap tersangka di sekitar Mantrijeron Yogyakarta. "Kasus tersebut masih kami kembangkan tentunya untuk mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan tersangka," ujar Anar. (Roy)

Tags

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB