BANTUL, KRJOGJA.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Ied untuk wilayah Kabupaten Bantul. Surat edaran Kemenag Bantul tersebut merupakan upaya tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama RI No SE 07 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat Pandemi Covid-19.
"Panduan ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggaran Salat Idul Fitri sekaligus bersama-sama membatu pemerintah mencegah penularan Covid-19," papar Kepala Kantor Kemenag Bantul, H Aidi Johansyah SAg MM, Sabtu (8/5).
Dalam panduan tersebut pada prinsipnya, takbiran bisa dilaksakan di masjid atau mushola dengan peserta 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan.
Salat Idul Fitri di zona merah dilakukan di rumah masing-masing. Di daerah zona hijau atau kuning bisa di lapangan atau masjid. Kehadirannya tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.
Penyelenggaraan salat Idul Fitri di Masjid maupun di lapangan, panitia wajib cek suhu jemaah untuk memastikan jemaah sehat. Khotbah Idul Fitri disampaikan secara singkat dengan memenuhi rukun khotbah paling lama 20 menit.Selesai salat kembalinya menghindari kerumunan dan tidak berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik antar jemaah.
Silaturahmi hanya dengan keluarga tidak ada open house di lingkungan kantor atau komunitas. Panitia wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pemerintah setempat , untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas ,agar standar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19 , seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus Corona maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi yang ada. (Jdm)