YOGYA, KRJOGJA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Yogyakarta melakukan penandatanganan rencana kerja bersama Pemerintah DI Yogyakarta tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga bantu (Naban) lingkungan Pemda DI Yogyakarta. Selain MoU juga dilaksanakan menyerahkan santunan secara simbolis kepada 4 perwakilan ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia pada saat tugas.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji Selasa (2/3) menuturkan santunan diberikan kepada perwakilan ahli waris yang terdiri dari 1 tenaga kerja dari Balai RTPD DIY, 1 tenaga kerja dari SMA N 1 Sanden, 1 tenaga kerja dari SLB Negei Pembina, dan 1 orang tenaga kerja dari SMA N 1 lCangkringan. Besarnya santunan yang diperoleh senilai Rp 42 Juta per orang.
"Masyarakat harus tahu bahwa asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan dan apapun jaminan sosial lainnya sangat diperlukan di dalam proses kehidupan sehari-hari. Sebagai wujud tanggung jawab Pemda DI Yogyakarta terhadap Naban di lingkungan Pemda DIY, pemerintah mengikutsertakan Naban untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sekaligus sebagai contoh kepada para lembaga/pengusaha yang memiliki tenaga kerja untuk mengikutkan tenaga kerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Sekda.
Adapun jaminan sosial ini diberikan kepada Naban dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi pegawai dan tenaga kerja apabila terjadi hal yang tidak diinginkan
"Naban semuanya kita ikut sertakan di dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, mulai dari yang kerja di Kepatihan ini sampai di sekolah-sekolah baik SMA, SMK maupun SLB kita ikutkan," terangnya
Kepala BP Jamsostek Yogyakarta, Asri Basir mengatakan, penandatanganan rencana kerja ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah daerah dengan BP Jamsostek dan ditindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur DIY dengan Direktur Utama BP Jamsostek, November 2020 lalu.
Berdasarkan data kepesertaan, tingkat kepesertaan aktif di DI Yogyakarta pada Februari 2021 sejumlah 212.357. Sedangkan tingkat kepesertaan aktif tenaga bantu Pemda DI Yogyakarta per Februari sejumlah 3459.
"BP Jamsostek selalu hadir untuk kesejahteraan pekerja. Adapun dalam masa pandemi Covid-19 ini, terdapat tiga momentum BP Jamsostek di antaranya kenaikan manfaat/ iuran tetap (PP No. 82 Tahun 2018), relaksasi iuran di masa pandemi diskon hingga 99 persen iuran (JKK, JKM), dan bantuan subsidi upah kepada tenaga kerja," terangnya.
Adapun total relaksasi untuk iuran Naban Pemda DI Yogyakarta mulai Agustus 2020- Januari 2021 sebesar Rp 255. 440.969. Sedangkan bantuan subsidi upah tenaga kerja sesuai PP 14 tahun 2020, tenaga bantu menerima bantuan subsidi upah (BSU) sekitar Rp 8,3 Miliar. (Aje)