BANTUL (KR) Gugatan kedua anggota DPRD Kabupaten Bantul dari Fraksi Gerindra, Sukardiyono SH terhadap tergugat I Sefti Indra Dewi SPd, dan tergugat II, III dan IV yakni pengurus Gerindra ditolak oleh Majelis Hakim. Atas penolakan ini pihaknya akan berencana mengajukan Kasasi.
Kepada wartawan Rabu sore (10/2), Sukardiyono didampingi kuasa hukum Hermawan Sulistiyanta SH dan R Agus Prastowo Wiyono SH langsung mengajukan kasasi atas penolakan gugatan ini.
"Perkara ini belum selesai karena masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Pernyataan kasasi akan kami lakukan Senin depan dan seminggu kemudian kami akan kirimkan memori kasasi," ujarnya.
Ditambahkannya upaya kasasi terpaksa ditempuh untuk menuntut keadilan. Hal ini karena hingga sekarang pengugat tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan tergugat.
Pihaknya mengaku menghormati putusan yang diambil majelis hakim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim bertumpu pada AD/ART partai bukan fakta persidangan.
"Bahkan sebelum pengugat dilantik menjadi dewan, kasus yang dilaporkan tergugat I telah selesai"
Adapun selain Sefti Indradewi sebagai tergugat I, tergugat II yakni DPP Partai Gerindra, tergugat III DPD Partai Gerindra DIY dan tergugat IV DPC Partai Gerindra.
Adapun penolakan gugatan di PN Bantul dipimpin Majelis Hakim Dewi Kurniasari SH. Dalam putusan majelis hakim pemecatan Sukardiyono sebagai anggota parpol Gerindra sah sesuao AD/ART partai.
Gugatan berawal dari Drs Sukardiyono sebagai caleg DPRD Bantul yang diusung oleh Gerindra mendapatkan suara terbanyak pada Pileg 2019 lalu di Dapilnya. Sebelum penetapan ada laporan dari pihak Sefti Indradewi ke Bawaslu atas tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan oleh tim Sukardiyono.
Akan tetapi setelah Sukardiyono berhasil menjadi calon terpilih anggota DPRD, ditegaskan Bawaslu bahwa tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan tim Sukardiyono dalam Pileg 2019. Meski telah dinyatakan tidak bersalah oleh Bawaslu namun Sukardiyono tetap diproses dengan dilaporkannya ke Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra.
Dalam putusannya, majelis kehormatan menawarkan untuk membagi masa jabatan anggota dewan masing-masing 3 tahun untuk penggugat dan 2 tahun untuk tergugat I tetapi ditolak. Selanjutnya penggugat dipanggil mahkamah partai untuk kedua kalinya agar membagi jabatan selama masing-masing 2,5 tahun tetapi tetap ditolak.
"Atas tawaran tersebut, saya tegas menolak karena selain sebagai pemenang suara kedua juga tidak pernah melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya. (Aje)