BANTUL, KRJOGJA.com - Pemkab Bantul mengembalikan Surat PAW Sukardiono. Adapun pengembalian surat PAW yang dikirimkan atasnama Ketua DPRD Bantul kepada Bupati Bantul lantaran masih terdapat kekurangan berkas. Akibat belum lengkapnya berkas membuat Pemkab Bantul belum dapat meneruskan surat tersebut ke Gubernur DIY.
Plt Assek 1, Hermawan Setiadji, Senin (15/6) mengakui surat yang dilayangkan DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bantul, Hanung Rahardjo, SH dikembalikan pada Kamis (11/6) lalu. Adapun surat tersebut dinilai belum lengkap karena tidak mencantumkan bukti lampiran sengketa dari Pengadilan Negeri (PN).
"Sesuai aturan akibat kekurangan berkas tersebut, surat belum bisa diproses Bupati. Kalau surat sudah lengkap baru bisa diproses Bupati untuk diajukan ke Gubernur," jelasnya.
Adapun sesuai dengan aturan yang ada, dari DPRD Bantul tidak dapat langsung mengirim surat ke Gubernur DIY tetapi harus melalui Bupati Bantul terlebih dahulu.
"Prinsip bupati tidak mempersulit tetapi aturannya memang seperti itu," jelasnya.
Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha menambahkan surat dari DPRD Bantul telah dikirim ke Bupati pada Jumat (5/6) kemarin. Adapun surat pemberhentian Drs Sukardiono dari Anggota DPRD Bantul dan surat PAW kepada Sefty Indra Dewi ini dikirim sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD.
"Kalau soal surat dikembalikan dari Bupati belum sampai ke kami. Kami akan lihat dulu kekurangan berkasnya seperti apa apakah kekurangan itu," tegasnya. (Aje)