BANTUL, KRJOGJA.com - Pasca Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) dibuka, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan seluruh armada yang masuk ke TPST Piyungan harus mengantongi rekomendasi DLH Kota/Kabupaten masing-masing dan didaftarkan resmi ke DLH DIY. Menanggapi aturan baru ini, dari paguyuban mendesak pemerintah tidak memberlakukan kebijakan ini secara tebang pilih.
Ketua Paguyuban Armada Sampah Non Plat Merah "Eker Eker Golek Menir", Sodik Marwanto, Selasa (14/4) menuturkan jika sudah menjadi aturan pemerintah pihaknya sebagai wong cilik harus menerima. "Biarpun dengan berat hati harus diterima. Namun susahnya kami harus membeli hidrolis. Syarat mengajukan surat rekomendasi apabila armadanya sudah memiliki hidrolis. Sementara tidak semua armada kuat membeli hidrolis. Satu unit hidrolis bisa dibeli seharga Rp 20 juta. Meski berat, namun karena ini menjadi mata pencaharian utama kami ya kami tetap menerima," jelasnya.
Diaa kemudian berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam memberlakukan aturan ini. Ia kemudian yakin meski sudah diterapkan aturan namun dipastikan tetap ada yang melanggar kesepakatan dan tetap dapat masuk TPST Piyungan dengan bebas. "Saya yakin praktek di lapangan nanti teman-teman yang armadanya tidak memiliki hidrolis ataupun surat rekomendasi tetap dapat masuk atas kebijakan khusus. Ini yang tidak adil," keluhnya seraya menambahkan jumlah anggota paguyuban sebanyak 150 orang.
Sebelumnya, Kepala Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Fauzan Umar menambahkan setelah ditutup sejak Rabu (8/4) lalu, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan kembali dibuka Senin (13/4) lalu. "Saya menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan. Menyusul kerusakan dua alat berat yang biasa digunakan untuk meratakan sampah. Setelah diperbaiki kedua alat langsung digunakan untuk mengurug dermaga bawah. Minggu sore proses pengurugan selesai. Sehingga Senin pagi sudah dapat dimanfaatkan,"tambahnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan yang muncul terkait pengelolaan sampah DLHK DIY akan membatasi armada pembuang sampah ke TPST Piyungan. Armada yang diijinkan membuang sampah ke TPST harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota dan didaftarkan resmi ke DLHK DIY. Menindaklanjuti kebijakan ini Fauzan Umar meminta kepala DLH kabupaten kota di DIY untuk turut mensosialisasikan kebijakan yang akan berlaku sejak 1 Mei 2020 ini. (Aje)
Kedaulatan Rakyat (KR) membuka penggalangan dana ‘Dompet KR’ untuk membantu penanganan pasien Covid-19 maupun masyarakat yang terdampak. Para dermawan bisa berpartisipasi dengan cara menyerahkan donasi secara langsung ke Bagian Keuangan KR setiap hari kerja, pukul 09.30- 13.30 (hari libur nasional dan Sabtu-Minggu tutup) Atau transfer ke rekening BRI 0409.01.000135.304 atas nama Kedaulatan Rakyat.
(Mohon bukti foto transfer dikirim via WA ke 0812.2960.972 )
Yuk, bantu donasi sekarang !